Rabu, 28 Desember 2011

Karantina Hewan

Pengertian

Karantina Hewan adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri atau keluarnya hama dan penyakit hewan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui tindakan-tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan berupa tindakan 8P yaitu : pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.


Landasan Hukum

Landasan hukum operasional karantina hewan adalah :
  1. Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 
  2. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. 
  3. Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2002 juncto PP No.7 Tahun 2004 Perubahan Atas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 
  4. SK. Mentan No.442/Kpts/LB.720/6/1998 tentang Peraturan Karantina Hewan. 
  5. SK. Mentan No.1096/Kpts/TN.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera ke wilayah/daerah bebas Rabies di Indonesia 
  6. Beberapa peraturan perundangan dan SK Mentan lainnya. 

Tugas Pokok

Tugas pokok karantina hewan adalah :
  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia 
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia 
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (MPPH)

Karantina Hewan mempunyai wewenang mengawasi lalu lintas dan melakukan tindak karantina tehadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina baik ekspor, impor, pemasukan maupun pengeluaran antar area/domestik yang terdiri dari :
  1. Semua jenis hewan.  
  2. Bahan Asal Hewan (BAH), yaitu Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti daging, telur, susu, jeroan, kulit hewan mentah/jadi, darah, tulang, sarang burung wallet, madu, dll. 
  3. Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) yaitu bahan asal hewan yang telah diolah seperti sosis, bakso, dendeng, abon, keju, dll 
  4. Benda Lain, yaitu media pembawa yang bukan tergolong hewan, dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi sebagai penyebar hama dan penyakit berupa bahan biologik seperti vaksin, sera, hormon, obat hewan dan bahan diagnosis seperti antigen. 
  5. Media Pembawa Lain berupa pakan hewan, sisa makanan penumpang pesawat udara atau kapal laut, kotoran ternak, bangkai hewan dan barang/bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut.

Prosedur Lalu Lintas MPPH
  1. Pemilik/kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran hewan kepada petugas karantina hewan di pelabuhan udara/laut dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan/pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/antar area/ekspor. Khusus untuk BAH, HBAH dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan/pengeluaran, sedangkan bagi MPPH dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (barang tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan. 
  2. MPPH yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Persyaratan Impor
  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit 
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan didaerah Negara asal. 
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media yang tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di Negara asal. 
  4. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian. 
  5. Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan karantina tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian a/n Menteri Pertanian. 
  6. Dilaporkan/diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Persyaratan Ekspor
  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran. 
  2. Surat Persetujuan Pengeluaran bagi media pembwaa yang tergolong hewan ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian. 
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. 
  4. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan/diminta oleh Negara pengimpor/tujuan. 
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Persyaratan Antar Area (Domestik)
  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran. 
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran bagi media pembawa yang tegolong hewan ternak, yang diterbitkan oleh dinas peternakan atau dinas yang menangani kesehatan hewan. 
  3. Surat Angkut Satwa (SAS) bagi media yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) 
  4. Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain. 
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.


Persyaratan Karantina 
Untuk Membawa Hewan Pembawa Rabies (HPR) Untuk Ekspor/Impor
  1. Dilengkapi Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan yang berwenang di Negara asal/Negara transit. 
  2. Dilenghkapi Sertifikat Vaksinasi sekurang-kurangnya Vaksinasi Rabies 
  3. Surat Persetujuan Pemasukan/Impor (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan. 
  4. Pasport Hewan

Persyaratan Karantina 
Untuk Membawa Satwa Liar, Burung, Amphibia dan Reptil Keluar Negeri
  1. Telah memiliki surat izin ekspor/CITES dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan. 
  2. Memeriksakan hewannya ketempat dokter hewan berizin praktek guna memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau melaporkan langsung kepada karantina di bandara/pelabuhan sebelum keberangkatan untuk dilakukan tindak karantina sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
  3. Pada waktu keberangkatan, membawa hewannya ke Karantina Hewan di Bandara/Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan akhir dan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina.

Larangan-Larangan

Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar dan dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan larangan-larangan. Larangan-larangan yang dimaksud adalah :
  1. Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk asal hewan dari Negara di benua Amerika, Afrika, Asia dan Eropa kecuali ada izin dari pemerintah. 
  2. Larangan memasukkan/mengimpor anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/Negara tertular rabies ke daerah bebas rabies di wilayah Negara Republik Indonesia.

Daerah-Daerah Bebas Rabies di Indonesia
  1. Pulau-pulau disekitar Pulau Sumatera kecuali Pulau Nias 
  2. Propinsi Jawa Tengah 
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta 
  4. Propinsi Jawa Timur 
  5. Propinsi Nusa Tenggara Barat 
  6. Propinsi Nusa Tenggara Timur kecuali Pulau Flores 
  7. Propinsi Papua 
  8. Propinsi Maluku 
  9. Propinsi Kalimantan Barat
  10. DKI Jakarta

Ketentuan Pidana

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 31 Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 disebutkan bahwa :
  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 
  2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

1 komentar:

  1. Tolong dikasih sumbernya..mungkin dari buku ato.yang.lain harus dicantumkan..
    tapi trimaksih juga buat ilmunya

    BalasHapus