Rabu, 28 Desember 2011

Wilker Bandara SMB II Palembang

Wilker Bandara SMB II Palembang merupakan salah satu wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang yang berlokasi di Jl. Akses Bandara SMB II Palembang. Dilengkapi adanya ruang kerja, ruang rapat, dan fasilitas lainnya seperti :





Ø  Laboratorium
Laboratorium Wilker Bandara SMB II Palembang dibangun sebagai sarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yaitu dalam membantu pengukuhan diagnosa penyakit dari setiap komoditas karantina yang dilalulintaskan. Laboratorium ini telah dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang modern seperti Air Laminar Flow serta peralatan lain dan didukung adanya sumber daya manusia yang handal, kini mampu melaksanakan serangkaian uji terhadap berbagai jenis penyakit seperti virus, bakteri, parasit serta residu antibiotik


Kebijakan Mutu
Laboratorium Uji Balai Karantina Pertanian
Kelas I Palembang

  1. Laboratorium Uji Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang, mempunyai komitmen untuk menerapkan sistem mutu secara profesional, kredibel dan akurat yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 untuk memenuhi kepuasan konsumen. 
  2. Laboratorium Uji Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang menerapkan metode standar yang diakui secara nasional dan internasional. 
  3. Penerapan sistem mutu bertujuan untuk memberi jaminan kredibilitas terhadap laporan hasil pengujian yang diterbitkan. 
  4. Semua personel laboratorium uji Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang yang terlibat dalam kegiatan pengujian di laboratorium mempunyai komitmen untuk memahami dokumen mutu, menerapkan kebijakan serta prosedur dalam setiap pengujian. 
  5. Laboratorium Uji Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang berkomitmen untuk memenuhi persyaratan standard dan secara berkelanjutan meningkatkan efektifitas sistem manajemen sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025 : 2008.

Sasaran Mutu
Laboratorium Uji Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
Tahun 2011
  1. Determinasi/Identifikasi Hypothenemus hampei, Tribolium castaneum, Araecerus fasciculatus, Capophilus dimidiatus dan Alphitobius diaperinus (fase imago) ,diselesaikan antara 1-2 hari. 
  2. Determinasi/Identifikasi cendawan Pestalotia palmarum, Curvularia eragrostidis, dan Culvularia lunata diselesaikan antara 5-7 hari. 
  3. Pengujian Turnip Mosaic Virus (TMoV) diselesaikan selama 3 hari. 
  4. Pengujian penyakit Brucellosis dengan metode RBT diselesaikan selama 1 hari.

Ø  Instalasi Karantina Hewan

Instalasi Karantina Hewan (IKH) adalah bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina (pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, perlakuan dan pemusnahan). Fasilitas IKH BKP Kls I PLG telah memenuhi standar yang berlaku dan mampu menampung berbagai jenis hewan seperti anjing, kucing, unggas, dan sapi. Kandang IKH untuk hewan kesayangan telah dilengkapi dengan ruangan berpendingin udara (AC).



Ø  Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS)
Pihak pengguna jasa dimungkinkan untuk mengajukan izin mendirikan IKHS. Persyaratan pengajuan izin IKHS diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai salah satu syarat penunjukan IKHS ini adalah perlu dilakukan studi kelayakan oleh suatu tim yang dipimpin dokter hewan karantina yang ada di BKP Kls I PLG dengan penunjukan Kepala Balai sebagai wujud pelayanan dalam melakukan penilaian calon IKHS tersebut.


Ø  Pos Pemeriksaan Entry-Exit Point
Terdapat pos pemeriksaan karantina yang representatif di terminal Cargo dan terminal keberangkatan/kedatangan di Bandara SMB II Palembang. Petugas karantina akan selalu siap memeriksa barang bawaan penumpang yang tergolong komoditi wajib periksa karantina.


Ø  Incenerator
Jika dalam pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan hama dan penyakit pada komoditi yang dilalulintaskan, maka akan dilakukan pemusnahan dengan menggunakan incenerator dengan cara dibakar.





Ø  Quarantine Bin
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan/tumbuhan dari luar negeri/daerah melalui media pembawa lain (sampah/sisa makanan penumpang pesawat/garbage), maka karantina menyediakan Quarantine Bin (tempat sampah yang dikhususkan untuk sampah/sisa makanan yang berasal dari poduk hewan/tumbuhan) pada terminal kedatangan.

Karantina Hewan

Pengertian

Karantina Hewan adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri atau keluarnya hama dan penyakit hewan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui tindakan-tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan berupa tindakan 8P yaitu : pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.


Landasan Hukum

Landasan hukum operasional karantina hewan adalah :
  1. Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 
  2. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. 
  3. Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2002 juncto PP No.7 Tahun 2004 Perubahan Atas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 
  4. SK. Mentan No.442/Kpts/LB.720/6/1998 tentang Peraturan Karantina Hewan. 
  5. SK. Mentan No.1096/Kpts/TN.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera ke wilayah/daerah bebas Rabies di Indonesia 
  6. Beberapa peraturan perundangan dan SK Mentan lainnya. 

Tugas Pokok

Tugas pokok karantina hewan adalah :
  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia 
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia 
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (MPPH)

Karantina Hewan mempunyai wewenang mengawasi lalu lintas dan melakukan tindak karantina tehadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina baik ekspor, impor, pemasukan maupun pengeluaran antar area/domestik yang terdiri dari :
  1. Semua jenis hewan.  
  2. Bahan Asal Hewan (BAH), yaitu Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti daging, telur, susu, jeroan, kulit hewan mentah/jadi, darah, tulang, sarang burung wallet, madu, dll. 
  3. Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) yaitu bahan asal hewan yang telah diolah seperti sosis, bakso, dendeng, abon, keju, dll 
  4. Benda Lain, yaitu media pembawa yang bukan tergolong hewan, dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi sebagai penyebar hama dan penyakit berupa bahan biologik seperti vaksin, sera, hormon, obat hewan dan bahan diagnosis seperti antigen. 
  5. Media Pembawa Lain berupa pakan hewan, sisa makanan penumpang pesawat udara atau kapal laut, kotoran ternak, bangkai hewan dan barang/bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut.

Prosedur Lalu Lintas MPPH
  1. Pemilik/kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran hewan kepada petugas karantina hewan di pelabuhan udara/laut dengan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan/pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/antar area/ekspor. Khusus untuk BAH, HBAH dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan/pengeluaran, sedangkan bagi MPPH dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (barang tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan. 
  2. MPPH yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Persyaratan Impor
  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit 
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan didaerah Negara asal. 
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media yang tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di Negara asal. 
  4. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian. 
  5. Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan karantina tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian a/n Menteri Pertanian. 
  6. Dilaporkan/diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Persyaratan Ekspor
  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran. 
  2. Surat Persetujuan Pengeluaran bagi media pembwaa yang tergolong hewan ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian. 
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. 
  4. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan/diminta oleh Negara pengimpor/tujuan. 
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.

Persyaratan Antar Area (Domestik)
  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran. 
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran bagi media pembawa yang tegolong hewan ternak, yang diterbitkan oleh dinas peternakan atau dinas yang menangani kesehatan hewan. 
  3. Surat Angkut Satwa (SAS) bagi media yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) 
  4. Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain. 
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.


Persyaratan Karantina 
Untuk Membawa Hewan Pembawa Rabies (HPR) Untuk Ekspor/Impor
  1. Dilengkapi Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan yang berwenang di Negara asal/Negara transit. 
  2. Dilenghkapi Sertifikat Vaksinasi sekurang-kurangnya Vaksinasi Rabies 
  3. Surat Persetujuan Pemasukan/Impor (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan. 
  4. Pasport Hewan

Persyaratan Karantina 
Untuk Membawa Satwa Liar, Burung, Amphibia dan Reptil Keluar Negeri
  1. Telah memiliki surat izin ekspor/CITES dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan. 
  2. Memeriksakan hewannya ketempat dokter hewan berizin praktek guna memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau melaporkan langsung kepada karantina di bandara/pelabuhan sebelum keberangkatan untuk dilakukan tindak karantina sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
  3. Pada waktu keberangkatan, membawa hewannya ke Karantina Hewan di Bandara/Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan akhir dan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina.

Larangan-Larangan

Berdasarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi penyakit hewan menular di luar dan dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan larangan-larangan. Larangan-larangan yang dimaksud adalah :
  1. Larangan memasukkan/mengimpor hewan dan produk asal hewan dari Negara di benua Amerika, Afrika, Asia dan Eropa kecuali ada izin dari pemerintah. 
  2. Larangan memasukkan/mengimpor anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari daerah/Negara tertular rabies ke daerah bebas rabies di wilayah Negara Republik Indonesia.

Daerah-Daerah Bebas Rabies di Indonesia
  1. Pulau-pulau disekitar Pulau Sumatera kecuali Pulau Nias 
  2. Propinsi Jawa Tengah 
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta 
  4. Propinsi Jawa Timur 
  5. Propinsi Nusa Tenggara Barat 
  6. Propinsi Nusa Tenggara Timur kecuali Pulau Flores 
  7. Propinsi Papua 
  8. Propinsi Maluku 
  9. Propinsi Kalimantan Barat
  10. DKI Jakarta

Ketentuan Pidana

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 31 Undang-Undang RI No.16 Tahun 1992 disebutkan bahwa :
  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 
  2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persyaratan karantina (dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Selasa, 27 Desember 2011

Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang


Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) pada lingkup Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, yang memiliki wilayah kerja (wilker) di setiap pintu masuk/keluar pada Bandara dan Pelabuhan Laut/Pelabuhan Penyeberangan di wilayah Sumatera Selatan yang ditetapkan berdasakan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Palembang dan UPT Karantina Pertanian lainnya di Indonesia memegang peranan penting dalam era pedagangan bebas dunia dengan diberlakukannya ketentuan yang tersirat dalam perjanjian perdagangan dunia atau World Trade Organisation (WTO). Peran penting tersebut adalah ikut serta dalam pengamanan aset sumberdaya alam hayati dari kemungkinan adanya invasi penyakit eksotik dari luar negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa kemajuan dibidang teknologi, telekomunikasi, transportasi dan tourism/travel membawa konsekuensi mobilitas manusia dan barang semakin cepat, sehingga berakibat ancaman terhadap perpindahan/penyebaran hama dan penyakit hewan/tumbuhan karantina dari suatu Negara ke Negara lain atau antar wilayah disuatu Negara semakin meningkat pula. Dalam hal ini BKP Kelas I Palembang sampai saat ini secara bertahap tapi pasti dapat mengikuti semua perkembangan, kemajuan dan dinamika yang terjadi dengan sumber daya manusia, sumber dana dan sarana/prasarana yang ada dalam menjalankan tupoksinya.

Indonesia beruntung memiliki sumber daya alam hayati flora dan fauna melimpah dan masih terbebas dari berbagai hama dan penyakit yang membahayakan flora dan fauna itu sendiri serta manusia. Berbagai jenis hama dan penyakit yang belum terdapat di Indonesia dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup berbagai jenis hewan, tumbuhan dan manusia.

Profil ini diharapkan dapat menggambarkan potensi, kegiatan dan peralatan yang mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang membutuhkan.

VISI
MENJADI BADAN KARANTINA PERTANIAN MODERN DAN TERPERCAYA PADA TAHUN 2009 SERTA TERHANDAL DI ASIA TENGGARA PADA TAHUN 2014

MISI
MELINDUNGI PERTANIAN INDONESIA DARI ANCAMAN MASUK DAN TERSEBARNYA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA, KEAMANAN HAYATI SERTA MENDUKUNG AKSELERASI EKSPOR KOMODITAS PERTANIAN

Penjabaran dari misi yang diemban meliputi :  
  1. Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan
  2. Mencegah dan mencekal masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan
  3. Mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional dan pengembangan agribisnis
  4. Memfasilitasi kelancaran perdagangan atau pemasaran poduk pertanian (agribisnis)
  5. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan